Pemkot Surabaya Segel 5 Menara Telekomunikasi Tak Berizin, Sempat Cekcok

Kamis, 16 Desember 2021 – 01:20 WIB
Pemkot Surabaya Segel 5 Menara Telekomunikasi Tak Berizin, Sempat Cekcok - JPNN.com Jatim
Satpol PP saat menyegel menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, melakukan penyegelan lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep, Rabu (15/12).

Penyegelan tersebut dilakukan karena menara itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Petugas yang akan menyegel menara di Jalan North Emerald Mansion, sempat terlibat cekcok. Pengacara dari pemilik menara tersebut menolak petugas yang datang untuk melakukan penyegelan.

Namun, setelah menyampaikan maksud dan tujuan dengan memperlihatkan surat perintah, proses penyegelan berlangsung tertib dan tanpa perlawanan.

Satpol PP Kota Surabaya pun mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati mengatakan penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR).

"Para pemilik menara itu sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari DPRKP-CKTR. Terkait dengan penyegelan itu, kami sudah merapatkan dengan OPD terkait, kejaksaan, dan beberapa narasumber,” kata dia.

Yati, sapaannya, menjelaskan, pemilik bangunan sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, tetapi ditolak.

5 Menara telekomunikasi di Surabaya disegel, ini penjelasannya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News