Tangis Bahagia Stella Monica Dalam Pelukan Ibunya Saat Divonis Bebas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Stella Monica bebas dan tidak bersalah atas semua dakwaan pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L’Viors.
Kabar baik itu disambut Stella dan pihak keluarga dengan haru. Dia yang saat itu duduk di kursi pesakitan tampak berkaca-kaca kala mendengar amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Imam Supriyadi.
Air matanya tumpah membasahi masker putihnya karena tak kuasa menahan tangis.
"Puji Tuhan, saya dinyatakan bebas," ungkap Stella, Selasa (14/12).
Setelah Imam mengetok palu, Stella yang mengenakan kaus putih celana hitam segera beranjak dari kursi pesakitan. Ibunya, Eni langsung menghampiri dan memeluk sang anak.
Persidangan telah membuktikan bahwa Stella tak bersalah. Dia pun berterima kasih kepada majelis hakim PN Surabaya.
"Terima kasih untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan saya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik ataupun penghinaan terhadap klinik L'Viors. Terima kasih,"ucap dia.
Saat membacakan amar putusan, Imam menyatakan bahwa Stella divonis bebas dan diputus tidak bersalah atas seluruh dakwaan Pasal 27 Ayat 3 Jo, Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2009 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang UU ITE.
Terdakwa pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Stella Monica divonis bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News