Kabar Baik Bagi Stella Monica Terdakwa Kasus Pencemaran L’Viors, Pak Hakim Bilang Begini

Selasa, 14 Desember 2021 – 16:56 WIB
Kabar Baik Bagi Stella Monica Terdakwa Kasus Pencemaran L’Viors, Pak Hakim Bilang Begini - JPNN.com Jatim
Stella Monica mendengar kabar baik dar Majelis Hakim terkait perkara pencemaran nama baik klinik L’Viors di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/12). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik L’Viors, Stella Monica mendapat kabar baik saat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/12).

Curhatannya soal skincare di media sosial terbukti tidak mencemarkan nama baik sampai merugikan klinik kecantikan L’Viors.

Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi membacakan fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan mempertimbangkan bahwa Stella tidak bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Stella Monica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” kata Imam.

Atas putusan tak bersalah itu, Imam menyatakan bahwa Stella divonis bebas. Dia juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) memulihkan nama baik Stella.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” ucapnya.

Stella dinyatakan tak terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2009 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Stella pun dianggap masih berstatus sebagai konsumen klinik L'Viors sehingga memiliki hak untuk memberikan penilaian.

Stella Monica mendengar kabar baik saat majelis hakim membacakan vonis
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News