Awas, Wajib Pajak Nakal Bakal Dijerat UU Pencucian Uang

Jumat, 16 April 2021 – 21:12 WIB
Awas, Wajib Pajak Nakal Bakal Dijerat UU Pencucian Uang - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Poster imbauan taat membayar pajak di kawasan Alun-alun Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/am.

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Polda Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Pajak berencana membentuk tim gabungan guna menindak wajib pajak nakal.

Wacana ini muncul ketika Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menerima audiensi perwakilan Kanwil Ditjen Pajak Jatim II di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (16/4).

Slamet melihat banyak modus yang dilakukan wajib pajak untuk menghindar kewajiban perpajakan.

"Ke depan kami akan bentuk tim antara Polda Jatim dan Ditjen Pajak," tutur dia.

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim II Ditjen Pajak Jatim Irawan mengungkapkan bahwa banyak modus yang dilakukan untuk menghindari pajak.

Salah satunya ialah dengan berusaha memailitkan perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak.

Oleh karena itu Irawan merasa butuh kerja sama dengan Polda Jatim.

"Kepada wajib pajak yang nakal, ke depannya akan ditindak tidak hanya dengan Undang Undang Pajak tetapi bakal dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian, guna mengembalikan aset negara," ujar Irawan.(mcr13/jpnn)

Polda Jatim dan Ditjen Pajak Provinsi Jatim bakal membuat tim gabungan guna menindak pelaku wajib pajak nakal. Mereka akan dijerat

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News