Gugatan Sengketa Pilkada Risma-Gus Hans ke MK Berpotensi Gagal Karena Ini
Jumat, 13 Desember 2024 – 20:02 WIB
"Jika mengacu pada aturan, gugatan hanya bisa diajukan jika selisih suara maksimal 0,5 persen. Selisih suara yang ada sangat jauh sehingga gugatan ini jelas akan gagal," kata Baihaqi.
Walakin, Baihaqi menyebut keputusan akhir tetap berada di tangan MK dan harus dihormati oleh semua pihak.
"Apapun keputusan MK nantinya, kita harus menghormatinya sebagai keputusan yang sah," jelasnya. (mcr12/jpnn)
Karena ini, gugatan Sengeketa Pilkada ke MK yang dilakukan Risma-Gus Hans terancam gagal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News