KPU Jatim Lakukan Penetapan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 pada 22 September

Sabtu, 07 September 2024 – 11:16 WIB
KPU Jatim Lakukan Penetapan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 pada 22 September - JPNN.com Jatim
Komisioner KPU Jatim Nur Salam memberikan keterangan terkait penetapan calon kepala daerah di Pilkada 2024, Jumat (6/9). Foto: Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bakal melakukan penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Komisioner KPU Jatim Nur Salam mengatakan secara keseluruhan terdapat 84 pasangan calon yang mendaftar.

"Terdiri dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, serta 81 pasangan calon bupati dan wakil bupati, sekaligus wali kota dan wakil wali kota," kata Nur Salam, Jumat (6/9).

Kemudian pada 23 September 2024 akan dilaksanakan pengundian nomor urut dan diikuti deklarasi kampanye damai pada 25 September 2024.

"Tanggal 25 September 2024, serentak se-Jawa Timur akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai. Mulai tanggal 25 berlaku dimulainya tahapan kampanye pasangan calon selama 60 hari ke depan," jelasnya.

Penetapan itu, kata dia, berdasarkan tes kesehatan yang menyatakan semua pasangan calon yang mendaftar mampu secara jasmani dan rohani mengikuti pilkada.

"Seluruh pasangan calon tersebut juga dipastikan tidak terindikasi pernah melakukan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Darj 38 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2024 di Jatim, ada lima daerah yang hanya diikuti calon tunggal, yaitu Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Ngawi, Trenggalek, dan Gresik.

Penetapan 84 calon kepala daerah akan dilakukan KPU Jatim pada 22 September 2024.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News