Bawaslu Surabaya Sebut Kampanye Kotak Kosong Juga Bagian dari Aspirasi
Dia memastikan gerakan ini tidak termasuk black campaign atau kampanye hitam karena tidak menjatuhkan calon tunggal.
"Ya, kalau selama itu tidak merumus pada mempengaruhi, mengintimidasi calon-calon pemilih untuk memilih salah satu calon tidak masalah," jelasnya.
Apabila gerakan memengaruhi untuk menjatuhkan calon tertentu termasuk calon tunggal, baru termasuk kampanye hitam dan bisa dipidana.
"Namun, ketika itu memenuhi unsur rumusan mempengaruhi, mengantisipasi untuk memilih salah satu calon ya ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.
Dia mengingatkan ada atau tidak ada kotak kosong masyarakat tetap punya pilihan, yakni memilih calon tunggal atau kotak kosong.
"Calon tunggal ini bukan berarti masyarakat dihadapkan dengan satu pilihan, tidak. Masyarakat tetap dihadapkan oleh dua pilihan dalam bilik suara. Memilih calon tunggal yang diusung oleh partai politik atau memilih kolom kosong. Artinya, dua pilihan," kata Novli. (mcr23/jpnn)
Kampanye kotak kosong boleh dilakukan asal tidak mempengarui untuk menjatuhkan calon tertentu
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News