Pilkada 2024, Hendy Siswanto Hingga Gus Fawait Kembalikan Berkas ke PDIP
"Saya berharap semua calon bisa mengikuti proses penjaringan sampai tuntas karena DPC PDIP Jember hanya melakukan penjaringan, selanjutnya mereka akan mengikuti fit and proper test di DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP," jelasnya.
Widarto mengatakan pengumuman hasil penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati akan disampaikan pada 27 Mei 2024. Selanjutnya semua calon yang dinyatakan lolos bisa mengikuti tahapan di DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai'in mengatakan tahapan pilkada dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, kemudian tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah," ucapnya.
Pada 27–29 Agustus 2024, KPU Jember akan menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember, selanjutnya pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 tahapan penelitian persyaratan calon.
Dilanjutkan pada tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan pada 27 November 2024 dilakukan pemungutan suara pilkada. (antara/mcr12/jpnn)
Tiga orang mengembalikan berkas daftar cabup ke PDI Perjuangan Jember untuk Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News