Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Pantau Medsos, Awas yang Melanggar!
Minggu, 11 Februari 2024 – 16:17 WIB
Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir Sabtu (10/2). Jadi, tepat jam 00.00 WIB, petugas Bawaslu Kabupaten Blitar mulai melakukan penertiban APK secara serentak.
"Untuk itu, alat peraga kampanye presiden dan wakil presiden serta calon legislatif dan calon DPD yang terpasang hanya diperbolehkan sampai pada 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIB," ucap Masrukin.
Hingga kini, total ada 23.292 alat peraga kampanye sudah ditertibkan. APK itu dengan beragam ukuran baik kecil besar dengan berbagai model. Seluruhnya disimpan di masing-masing gudang panwas kecamatan dan selanjutnya akan dimusnahkan. (antara/faz/jpnn)
Ada sejumlah pelanggaran yang harus dihindari pada masa tenang ini, yakni mengumumkan hasil survei Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News