Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Pantau Medsos, Awas yang Melanggar!
jatim.jpnn.com, BLITAR - Bawaslu Kabupaten Blitar memantau media sosial dalam rangka mengantisipasi adanya praktik provokasi, terutama di hari tenang sebelum pencoblosan Pemilu 2024.
"Kami ada tim siber. Mereka akan mengawasi semua media sosial sehingga di hari tenang ini tidak ada lagi yang memprovokasi maupun berkampanye," kata anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin di Blitar, Minggu (11/1).
Dia mengutarakan jika ditemukan ada calon yang masih berkampanye, akan dikenakan sanksi sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu.
Pasal itu menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 Ayat (2) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, ada ancaman bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Aturan lainnya di Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Namun, lanjut Masrukin, belum ada temuan pelanggaran seperti yang dimaksud.
Selain itu, di masa tenang ini, Bawaslu Kabupaten Blitar juga masih terus melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
Ada sejumlah pelanggaran yang harus dihindari pada masa tenang ini, yakni mengumumkan hasil survei Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News