Heboh Jokowi Bilang Presiden Berhak Berkampanye, Moeldoko Beri Klarifikasi
jatim.jpnn.com, MALANG - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengomentari pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri mempunyai hak demokrasi dan politik untuk berkampanye.
Moeldoko menilai pernyataan Presiden Jokowi sebagai edukasi dan hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya," katanya di Malang, Jumat (26/1).
Sebagai informasi, aturan soal kampanye diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu pada bagian kedelapan tentang kampanye pemilu oleh presiden dan pejabat negara lainnya.
Aturan terkait dengan diperbolehkannya presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan presiden dan wapres mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Poin kedua, disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Moeldoko menjelaskan dalam undang-undang itu, dinyatakan dengan jelas bahwa presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. Yang tidak diperbolehkan ialah menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
"Kecuali pengamanan, itu masih ada. Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasarkan asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi," ujarnya.
Saat menanggapi pernyataan Jokowi tentang presiden berkampanye, Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mengungkit aturan dalam UU Pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News