Jauh-Jauh ke Yogya, Bawaslu Pamekasan Periksa Gus Miftah di Kediamannya

Senin, 08 Januari 2024 – 16:37 WIB
Jauh-Jauh ke Yogya, Bawaslu Pamekasan Periksa Gus Miftah di Kediamannya - JPNN.com Jatim
Gus Miftah (kanan) saat menerima kedatangan rombongan Bawaslu Pamekasan di kediamannya Ponpes Ora Aji Padukuhan Tundan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

jatim.jpnn.com, SLEMAN - Bawaslu Pamekasan memeriksa pemilik Gus Miftah di kediamannya kawasan Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana Habiburrahman, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (8/1) siang.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan terkait dengan kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Suryadi.

Aksi bagi-bagi uang itu viral karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.

Suryadi mengatakan dalam kegiatan tersebut, patut diduga Gus Miftah melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah. Semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," ujarnya.

Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaan terkait dengan aksi bagi-bagi uang di Pamekasan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News