Pemilik Gudang Ikut Diperiksa Buntut Viral Gus Miftah Bagi-Bagi Uang

Senin, 08 Januari 2024 – 10:05 WIB
Pemilik Gudang Ikut Diperiksa Buntut Viral Gus Miftah Bagi-Bagi Uang - JPNN.com Jatim
Tangkapan layar video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur (ANTARA/ Tangkapan Layar Video Amatir)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu Kabupaten Pamekasan memeriksa pengusaha tembakau terkait aksi bagi-bagi uang yang dilakukan penceramah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di salah satu gudang rokok pada 28 Desember 2023.

"Pemeriksaan dilakukan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi kemarin," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Sabtu (6/1).

Sukma menjelaskan hingga kini pihaknya telah memeriksa empat orang dalam kasus tersebut. Adapun di antaranya dua penerima uang dan dua lainnya pengusaha tembakau dan warga yang mengangkat kaus bergambar Prabowo Subianto saat bagi-bagi uang.

Pengusaha tembakau yang diperiksa bernama Hairul Umam warga asal Kecamatan Kadur Pamekasan dan merupakan pemilik gudang tembakau yang menjadi tempat aksi bagi-bagi uang. Pihak lain yang rencananya diperiksa Gus Miftah.

"Hari ini surat undangan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kami kirim," ujarnya.

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah itu viral karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu capres-cawapres untuk Pilpres 2024.

Dalam video berdurasi satu menit 29 detik beredar di media sosial itu, Gus Miftah tampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.

Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah.

Bawaslu Pamekasan ikut memeriksa pemilik gudang tempat Gus Miftah bagi-bagi uang di gudang rokok.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News