Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan, Ganjar Tagih Kinerja Bawaslu

Minggu, 31 Desember 2023 – 11:10 WIB
Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan, Ganjar Tagih Kinerja Bawaslu - JPNN.com Jatim
Aksi bagi-bagi uang Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman di Pamekasan tengah diusut. Foto : Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menantikan tindakan tegas Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah.

"Tinggal Bawaslu. Itulah pekerjaan Anda yang kami tunggu atau mungkin menunggu kalian akan diprotes sama masyarakat," pesan Ganjar kepada Bawaslu di Jakarta, Sabtu (30/12).

Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut mengatakan bahwa tindakan Gus Miftah terlihat jelas sebagai pelanggaran.

"Kalau soal Gus Miftah, kalau soal pelanggaran dan sebagainya, semua sudah kelihatan kok," ujar Ganjar.

Bawaslu Pamekasan mengaku sedang menyelidiki video viral yang menampilkan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di sebuah gudang rokok setempat.

"Kami sudah menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (panwascam) terkait video bagi-bagi uang Gus Miftah yang kini marak beredar di WhatsApp dan TikTok," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus tertulis, Jumat (29/12).

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu viral karena yang bersangkutan dikenal sebagai pendukung paslon capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Gus Miftah tampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.

Aksi bagi-bagi uang di Pamekasan yang dilakukan oleh Gus Miftah viral di media sosial. Ganjar pun ikut berkomentar sebagai berikut.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News