Langgar Kode Etik, DKPP RI Copot Agil Akbar dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya

Minggu, 19 November 2023 – 13:08 WIB
Langgar Kode Etik, DKPP RI Copot Agil Akbar dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya - JPNN.com Jatim
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar. Foto: Dok Arga for JPNN

Sementara itu, Muhammad Tio Aliansyah membacakan penilaian-penilaian DKPP RI, di antaranya Agil telah gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin Bawaslu Kota Surabaya.

Terutama untuk memastikan tahapan seleksi calon anggota panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Surabaya sesuai prosedur tata cara dan mekanisme yang berlaku.

Kemudian, kata Tio, Agil selaku ketua Bawaslu Kota Surabaya juga dituntut memiliki sense of etik terhadap masalah krusial, yakni tindakan transaksi uang dilakukan pengadu dalam proses seleksi anggota panitia pengawas Pemilu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu 2024.

"Pengadu tersebut seharusnya disampaikan oleh teradu kepada kolegannya, yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu tahun 2024," ucapnya.

Agil ditetapkan terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a, pasal 8 huruf b huruf g dan huruf j, pasal 10 huruf a huruf j dan huruf d, pasal 15 huruf d dan pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan fakta sidang pemeriksaan, dalil pengadu terbukti dan Agil memberikan jawaban yang tidak meyakinkan.

Tio menjelaskan dari menimbang uraian fakta yang terungkap, pihaknya juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pangadu.

Hal ini karena pengadu Ahmad Aben Ahdan juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik, berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu 2024.

Terbukti melakukan gratifikasi, Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar dicopot dari jabatannya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News