Langgar Kode Etik, DKPP RI Copot Agil Akbar dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya

Minggu, 19 November 2023 – 13:08 WIB
Langgar Kode Etik, DKPP RI Copot Agil Akbar dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya - JPNN.com Jatim
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar. Foto: Dok Arga for JPNN

"Mengingat ketua Bawaslu kota Surabaya merupakan pihak teradu dalam perkara ini. Agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP," kata Tito.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjadi teradu dalam sidang gratifikasi sebesar Rp5 juta terhadap salah seorang anggota panwaslu Kecamatan Sukolilo Achmad Aben Achdan.

Gratifikasi yang dilakukan teradu pada saat rekrutmen anggota Panwaslu kecamatan di akhir tahun 2023 lalu. (mcr23/jpnn)

Terbukti melakukan gratifikasi, Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar dicopot dari jabatannya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News