Langgar Kode Etik, DKPP RI Copot Agil Akbar dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya
"Mengingat ketua Bawaslu kota Surabaya merupakan pihak teradu dalam perkara ini. Agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP," kata Tito.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjadi teradu dalam sidang gratifikasi sebesar Rp5 juta terhadap salah seorang anggota panwaslu Kecamatan Sukolilo Achmad Aben Achdan.
Gratifikasi yang dilakukan teradu pada saat rekrutmen anggota Panwaslu kecamatan di akhir tahun 2023 lalu. (mcr23/jpnn)
Terbukti melakukan gratifikasi, Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar dicopot dari jabatannya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News