Polemik Putusan MK, Ketum MP3I: Pemimpin Tak ada Standar Umum, Adanya Baligh
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) KH Moch Zaim Ahmad Ma'shoem merespons putusan MK soal batas usia capres cawapres.
Menurutnya, putusan yang diambil MK sah-sah saja. Dalam syariat Islam tak ada batas usia bagi calon pemimpin, yang membatasi hanya sudah baligh atau belum.
"Kami tidak dalam kapasitas politik, keputusan MK haknya untuk memutuskan. Namun, dalam perspektif syariat Islam tidak ada standar umum, yang ada adalah baligh," ujar KH Zaim, Rabu (18/10).
Dia mencontohkan sosok Imam Syafii yang menjadi mufti saat berusia 15 tahun sehingga tak ada relevansi umur sebagai kepemimpinan.
"Di dalam Islam, kepemimpinan itu adalah orang yang selain baligh, kemudian punya hak mulia," katanya.
Zaim juga mengutip perkataan Rasulullah SAW bahwa pemimpin bukan orang terpandai, tetapi yang punya akhlak terbaik.
“Kata Rasulullah pemimpin itu bukan orang yang terpandai, tetapi orang yang terbaik akhlaknya di antara kita," tuturnya.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal atau dikenal Hercules juga mengapresiasi putusan MK.
Ketum MP3I KH Zaim menyebut dalam syariat Islam pemimpin tidak ada batasan usia, tetapi yang sudah baligh bisa menjadi pemimpin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News