MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Respons Mahfud MD

Mahfud mengatakan proses atau tahapan Pemilu 2024 harus berjalan dengan semestinya.
“Kami harus laksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya. Saya tugasnya dan mengawal itu. Semua parpol harus mengikuti proses itu,” ucap Mahfud.
Dengan adanya putusan ini, terjadi perubahan pada Pasal 169q UU 7/2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Berubah dan selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. (mcr23/jpnn)
Respons Mahfud MD soal hasil gugatan batas capres dan cawapres yang perbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News