MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Respons Mahfud MD

Senin, 16 Oktober 2023 – 19:58 WIB
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Respons Mahfud MD - JPNN.com Jatim
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di Hotel JW Marriot Surabaya, Senin (16/10). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Mahfud mengatakan proses atau tahapan Pemilu 2024 harus berjalan dengan semestinya.

“Kami harus laksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya. Saya tugasnya dan mengawal itu. Semua parpol harus mengikuti proses itu,” ucap Mahfud.

Dengan adanya putusan ini, terjadi perubahan pada Pasal 169q UU  7/2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Berubah dan selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. (mcr23/jpnn)

Respons Mahfud MD soal hasil gugatan batas capres dan cawapres yang perbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News