Bawaslu Selidiki Oknum Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Daftar Caleg
Selasa, 26 September 2023 – 12:07 WIB

Ilustrasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ANTARA/HO-
Permintaan pengunduran diri itu juga merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, permintaan pengunduran diri juga berlaku bagi masyarakat yang bertindak sebagai RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. (antara/mcr12/jpnn)
Bawaslu Surabay menyelidiki temuan tenaga kontrak di Pemkot Surabaya diduga masuk di dalam daftar bacaleg.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News