Tim Hukum PDIP Jatim Polisikan Rocky Gerung soal Jokowi Tolol
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Timur melaporkan Rocky Gerung ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
Wakil Ketua Bidang Hukum PDIP Jatim Ida Bagus Nugroho mengatakan pihaknya telah melaporkan RG pada Selasa (1/8).
Laporan terkait pernyataan RG saat berorasi dalam rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2023. Orasi itu kemudian ditayangkan dalam saluran YouTube Refly Harun.
“Pada momen itu, RG mengumpah Jokowi dengan makian yang beberapa kali dia lontarkan,” ujar Ida tertulis, Kamis (3/8).
Dari rangkaian fakta itu, BBHAR menilai ucapan yang dilontarkan RG melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP. Dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan tersebut, kata dia, atas geramnya kader-kader PDIP dan masyarakat atas perkataan RG, apalagi dia kerap menggunakan kata-kata dan diksi makian di berbagai forum.
Tindakan tegas dari PDIP ini bukanlah wujud anti-kritik partai pengusung Presiden Jokowi. Namun, perkataan dilontarkan RG sudah masuk dalam delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian.
“Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat. Namun, apapun itu yang bersifat menghasut publik dengan kata-kata tidak berbudi pekerti, sangatlah tidak bisa ditoleransi,” tuturnya.
Tim Hukum PDIP Jatim melaporkan Rocky Gerung ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik atas makian yang diucapkan terhadap Presiden Jokowi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News