Memberatkan Nelayan, Daniel Rohi Minta Menteri KP Tinjau Ulang SE Penangkapan Ikan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim Dr Daniel Rohi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan meninjau ulang SE Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha pengangkutan ikan.
Menurutnya, SE yang ditandatangani Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono tersebut membebani para nelayan kecil.
Dia menyoroti poin (a) dan (b) yang menjadi kewenangan Menteri KP seperti tertuang dalam surat edaran.
Di poin a menyebutkan kapal penangkap ikan berukuran sampai kumulatif lima gross tonnage dan beroperasi di wilayah kawasan konservasi nasional.
Adapun poin b menyatakan kapal penangkap ikan berukuran di atas lima sampai 30 gross tonnage dan beroperasi di atas 12 mil laut dan atau laut lepas.
“Kedua poin itu memberatkan nelayan kecil dan menengah. Mereka juga kesulitan menentukan wilayah penangkapan ikan sesuai kapasitas kapal,” ujar Daniel, Senin (3/7).
Menurutnya, apabila mengacu pada ketentuan tersebut maka nelayan harus mengurus perizinan penangkapan ikan di Kementerian KP.
Dia mengaku telah menampung keberatan dari para nelayan di kawasan Sendang Biru, Kabupaten Malang. Sekitar tiga ribu nelayan kecil, anak buah kapal (ABK), dan pemilik kapal ada di sana, sedangkan kapasitas kapal sekitar tiga sampai 30 gross tonnage.
Daniel Rohi meminta Kementarian KP meninjau ulang SE terkait penangkapan ikan yang dinilai memberatkan nelayan kecil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News