Memberatkan Nelayan, Daniel Rohi Minta Menteri KP Tinjau Ulang SE Penangkapan Ikan
“Para pengusaha perikanan dan nelayan mengeluhkan besarnya pungutan PNBP sebesar lima persen dari harga total tangkapan. Selain itu, tidak ada pengaturan yang jelas terkait pembagian persentasenya,” kata anggota Fraksi PDIP tersebut.
Selama ini nelayan membayar retribusi kepada Pemkab Malang melalui tempat pelelangan ikan (TPI). Adapun besarannya tiga persen dari total hasil tangkapan, dengan pembagian masing-masing 1,5 persen oleh nelayan dan pembeli.
“Hasil retribusi itu mampu mendulang pendapatan asli daerah berkisar Rp5 miliar per tahun. Keluhan lain, terkait peralatan pemantau posisi yang akan dipasang di tiap kapal seharga Rp4 miliar per unitnya,” ungkapnya.
Berdasarkan keluhan dari nelayan, Daniel meminta pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan untuk meninjau ulang pemberlakukan surat edaran tersebut.
"Sembari mengkaji ulang sesuai regulasi yang ada dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Yang terpenting, mempertimbangkan kondisi perekonomian nelayan akibat hasil tangkapan yang tak menentu karena perubahan iklim,“ pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Daniel Rohi meminta Kementarian KP meninjau ulang SE terkait penangkapan ikan yang dinilai memberatkan nelayan kecil.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News