Yakin Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Anggota DPR RI Supriyanto Bilang Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto menyatakan optimistis terhadap sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Saya yakin 100, bahkan 1.000 persen Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” kata Supriyanto di Surabaya, Selasa (13/6).
Dia meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan Uji Materi UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Pemilu.
Pemohon mengajukan gugatan agar sistem pemilu proporsional terbuka diubah sistem proporsional tertutup dengan dalih Pasal 22 E UUD 1945 Ayat 3 bahwa Peserta Pemilihan Umum Untuk Memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
"Saya yakin MK akan menolak permohonan itu karena sistem pemilu proporsional terbuka ini tidak bertentangan dengan dengan UUD 1945," ujarnya.
Politikus Gerindra itu menyebut dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 mengatur Kedaulatan di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Menurut UUD.
Dia menjelaskan penentuan sistem pemilu merupakan open legal policy. Kewenangan pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan DPR untuk menetapkan sistem pemilu.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Tahapan pemilu diawali dengan pendaftar partai politik peserta pemilu, penetapan partai politik peserta pemilu beserta nomor urutnya dan pendaftaran caleg dilakukan oleh partai politik.
Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto meyakini Pemilu 2024 berlangsung secara proporsional terbuka, bahkan dia yakin 1.000 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News