Sarmuji Kawal Aspirasi Kades Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa, terutama soal masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Hal itu disampaikan Sarmuji setelah turun langsung ke dapilnya di Jawa Timur VI (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung).
Saat itu, dia dicurhati oleh para kepala desa mengenai perpanjangan masa jabatan.
"Aspirasi kepala desa harus dilakukan melalui perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014. Masuk akal, jika masa jabatan kepala desa ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun," kata Sarmuji tertulis, Selasa (17/1).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jatim itu menyebut kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Menurut dia, kepala desa fungsinya lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.
Sarmuji menilai setiap pemilihan kepala desa sebetulnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.
"Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur, atau bupati. Jabatan kepala desa lebih ke fungsi pelayanan masyarakat, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang mengatur semua hal," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji mengawal aspirasi kepala desa memperpanjang masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News