Sarmuji Kawal Aspirasi Kades Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun

Selasa, 17 Januari 2023 – 16:55 WIB
Sarmuji Kawal Aspirasi Kades Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun - JPNN.com Jatim
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji mengawal aspirasi kades memperpanjang masa jabatan menjadi sembilan tahun. Foto: Dok. Faiq untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa, terutama soal masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal itu disampaikan Sarmuji setelah turun langsung ke dapilnya di Jawa Timur VI (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung).

Saat itu, dia dicurhati oleh para kepala desa mengenai perpanjangan masa jabatan.

"Aspirasi kepala desa harus dilakukan melalui perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014. Masuk akal, jika masa jabatan kepala desa ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun," kata Sarmuji tertulis, Selasa (17/1).

Sarmuji Kawal Aspirasi Kades Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jatim itu menyebut kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Menurut dia, kepala desa fungsinya lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.

Sarmuji menilai setiap pemilihan kepala desa sebetulnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.

"Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur, atau bupati. Jabatan kepala desa lebih ke fungsi pelayanan masyarakat, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang mengatur semua hal," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji mengawal aspirasi kepala desa memperpanjang masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News