Partai Politik Main-Main, Asal Klaim Warga Sumenep Anggota Mereka

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Belasan orang melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep. Mereka diklaim sebagai anggota parpol selama masa klarifikasi Pemilu 2024 pada 15 Oktober hingga 9 November lalu.
"Ada 18 warga Sumenep yang melaporkan ke KPU telah diklaim sebagai anggota partai politik," kata anggota KPU Sumenep Rafiqi, Rabu (9/11).
Dia menjelaskan belasan warga itu mengetahui nama mereka diklaim sebagai anggota parpol setelah mengecek NIK di sistem informasi partai politik (Sipol).
Caranya dengan mengetik NIK pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Dengan mengetik NIK itu, akan muncul apabila NIK itu diklaim sebagai anggota partai politik," ujarnya.
Rafiqi yang juga Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Sumenep itu menjelaskan kepastian tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik penting apabila warga ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
"Misalnya ingin mendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," tuturnya.
Pasalnya, sambung dia, jika seseorang telah terdaftar sebagai anggota parpol, tidak akan mendaftar posisi petugas pemilu tersebut.
Belasan warga Sumenep melapor ke KPU gara-gara mereka didaftarkan sebagai anggota parpol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News