Mendagri Diingatkan Pakar Hukum Tata Negara, Kalau Tak Mau Begini Ujungnya

Jumat, 13 Mei 2022 – 08:33 WIB
Mendagri Diingatkan Pakar Hukum Tata Negara, Kalau Tak Mau Begini Ujungnya - JPNN.com Jatim
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Humas DPD RI

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian dan jajarannya diperingatkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis agar tak mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjabat kepala daerah, yaitu penjabat gubernur, penjabat bupati maupun penjabat wali kota.

Menurut dia, apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah maka akan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya

Posisi Sekda melekat pada urusan tata kelola di bidang pemerintahan maupun urusan keuangan daerah.

“Jadi, apabila Sekda diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah maka yang bersangkutan berpotensi menyalahgunakan jabatannya. Dia akan melegitimasi dirinya sendiri sebagai penjabat kepala daerah,” kata Margarito di Jakarta, Kamis (12/5).

Margarito menilai demi alasan transparansi dan akuntabilitas, seharusnya Mendagri tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah.

Apabila itu terjadi dikhawatirkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daerah bakal hilang.

Oleh karena itu, langkah Kemendagri tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah sebagai keputusan yang tepat.

“Langkah tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam tata kelola pemerintahan apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah,” tegas Margarito. (fri/mcr12/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Mendagri Diminta Tidak Mengangkat Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah, Nih Alasannya

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mendagri tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah kalau tak mau begini ujungnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News