WALHI Menilai Perda RTRW Kota Batu yang Baru Berlubang, Maksudnya?
jatim.jpnn.com, BATU - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim Wahyu Eka menilai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu masih jauh dari kata sempurna.
Menurutnya, regulasi yang baru sengaja dibuat itu masih berpotensi terjadinya alih fungsi lahan yang cukup besar.
"Perda RTRW yang baru ini diubah menjadi reduksi-reduksi terhadap penyelamatan kawasan perlindungan sekitar," tuturnya, Selasa (22/2).
Adanya celah dalam perda yang baru itu tentu akan berefek domino di dalam kehidupan masyarakat serta berpotensi berdampak penyusutan hutan lindung dan konservasi yang selama ini sudah menjadi penyangga hidup orang banyak.
Wahyu mengutarakan Kota Batu merupakan wilayah hulu yang harus dijaga kelestarian secara serius. Tidak boleh ada alih fungsi lahan karena dampaknya akan sangat besar. Salah satu contoh pada tahun kemarin terjadi banjir bandang sampai memakan korban jiwa.
Di sisi lain, Pemkot Batu belum berinisiatif berkoordinasi lintas lembaga. Pada wilayah hutan lindung, terutama bagian atas dan sempadan Sungai Brantas ada tiga wilayah penguasaan yang belum terkoneksi dengan baik, yakni antara Pemkot Batu, Jasa Tirta, dan Perhutani.
Hal itu masih terbukti ketika banjir bandang tahun kemarin, mereka masih sibuk memperdebatkan itu wilayah Perhutani, Jasa Tirta, atau pemkot.
“Terus berapa luasannya? Mereka masih memperdebatkan, terutama di beberapa titik pada kawasan Sumber Brantas," ucapnya.
WALHI Jatim melihat Perda RTRW Kota Baru masih ada potensi alih fungsi lahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News