Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus yang Alami Kecelakaan di Batu Sebagai Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sopir bus pariwisata Shakindra Trans asal Bali bernopol DK 7949 GB ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas insiden kecelakaan beruntun di Kota Batu pada Rabu (8/1).
Sopir tersebut ialah Muhammad Arief Subhan (30) asal Desa/Kecamatan Mustikajaya, Bekasi.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan penetapan tersangka sopir bus itu setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, surat-surat kendaraan, hingga terungkapnya fakta kampas rem kanan dan kiri rusak sehingga menyebabkan pengereman tidak maksimal.
“Untuk itu kami menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut,” kata Komarudin di Mapolda Jatim, Jumat (10/1).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Arif adalah pasal 311 ayat 3,4 dan 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ, yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga:
Komarudin menambahkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus tersebut. Selain memeriksa sepuluh saksi, pihaknya bakal memeriksa pemilik Perusahaan Otobus (PO) berinisial RB.
“Saksi pemilik PO bus Shakindra Trans inisial RB sudah datang, akan kami panggil dan tentunya kami berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang kami lakukan. Selain menetapkan tersangka dari kejadian kemarin, dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang juga nantinya akan ditemukan,” kata Komarudin. (mcr23/jpnn)
Sopir bus pariwisata Shakindra Trans asal Bali yang alami kecelakaan di Kota Batu yang sebabkan 4 meninggal dunia ditetapkan tersangka
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News