Sedikit Lagi, Persebaya Bisa Kembali Menempati Wisma Karanggayam

Minggu, 21 November 2021 – 20:25 WIB
Sedikit Lagi, Persebaya Bisa Kembali Menempati Wisma Karanggayam - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki (jas coklat), menemui Bonek setelah Pengadilan Negeri memenangkan gugatan Persebaya atas Karanggayam, Maret 2020 lalu. (Persebaya.id)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Upaya Persebaya Surabaya untuk menempati kembali Wisma Karanggayam akhirnya memperlihatkan hasil positif. Pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Pemkot Surabaya.

Kendati demikian, pengacara Persebaya, Yusron Marzuki berharap keputusan MA tersebut tidak membuat Bajul Ijo maupun Bonek terlalu senang dahulu.

”Dengan keputusan MA tersebut maka perkara telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kami tunggu pemkot, apakah mengajukan upaya penijauan kembali (PK) atau tidak," kata Yusron, mengutip laman tim, Minggu (21/11).

Menurut dia, walaupun Pemkot Surabaya mengajukan PK, tidak menghalangi eksekusi.

Oleh karena itu, Yusron pun mengajak Persebaya maupun Bonek menunggu surat pemberitahuan putusan resmi dari MA sebagai pegangan yang bisa dipakai dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya.

”Ayo, semua harus menahan diri dahulu. Kami mesti gagah dalam menyambut kemenangan ini, tetapi jangan gegabah!” ujar dia.

Terkait dengan kabar bahwa sejumlah suporter Persebaya yang ingin melakukan aksi bersih-bersih di Wisma Persebaya, Yusron mengingatkan hal itu belum waktunya.

Dia menilai merawat kawah candradimuka pemain muda Persebaya itu memang hal yang baik, tetapi waktunya sekarang belum pas.

”Semua yang kami lakukan harus terukur supaya nantinya tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Persebaya,” ucap Yusron.

Bonek diminta untuk menahan diri dan menunggu pemberitahuan resmi dari MA soal penempatan kembali Wisma Karanggayam.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News