JPU Hadirkan Psikolog untuk Sidang Dosen Unej Terdakwa Pencabulan
jatim.jpnn.com, JEMBER - Sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember (Unej) berinisial RH di pengadilan negeri (PN) setempat kembali digelar, Rabu (22/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) kali ini menghadirkan psikolog dokter Justina Evy sebagai saksi ahli.
"Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak JPU, yakni psikolog. Sementara pekan lalu, didatangkan ahli bahasa," kata Jubir PN Jember Sigit Triatmojo.
Dia memaparkan majelis hakim akan mendengarkan keterangan seluruh saksi yang dihadirkan pihak JPU. Barulah setelah selesai semua, proses persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Kendati begitu, seluruh proses persidangan dipastikan digelar secara tertutup, dan tidak terbuka untuk umum.
"Pihak-pihak yang hadir di ruang sidang, yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi. Sedang terdakwa mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II-A Jember," ujar Sigit.
Sementara itu, psikolog dokter Justina Evi memaparkan keadaan korban saat ini setelah diduga menerima perlakuan tak pantas dari pamannya tersebut.
"Korban mengalami trauma dan stres yang cukup berat akibat perbuatan terdakwa, bahkan mungkin bisa berkepanjangan," tutur dia.
Persidangan perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli, psikolog.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News