Berkat Kaburnya Korban, Bisnis Haram Mami Ambar di Lumajang Terbongkar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang perempuan bernama Nesi asal Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Selasa (16/11).
Perempuan berusia 41 tahun itu terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya mencapai 29 orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan terungkapnya kasus itu bermula dari korban berinisial TR yang kabur melompat tembok belakang rumah tersangka pada Senin (15/11).
Setelah itu, bisnis haram tersangka pun terbongkar.
"Korban kabur dengan kondisi dahi sampai kaki terluka dan berdarah sembari menghubungi travel. Setibanya di Surabaya, dia meminta tolong RT setempat lalu melapor ke pihak kepolisian," kata Gatot saat konferensi pers, Kamis (25/11).
Atas laporan itu, tim bergerak menuju lokasi penampungan puluhan perempuan yang akan dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka.
"Di sana, tim menangkap pelaku dan mengamankan sebanyak 29 perempuan yang enam di antaranya masih di bawah umur," ujar dia.
Nesi alias Mami Ambar itu menipu para korbannya dengan janji akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) di kawasan Bali.
Bisnis haram Mami Ambar terbongkar setelah salah satu korbannya berhasil melarikan diri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News