Berkat Kaburnya Korban, Bisnis Haram Mami Ambar di Lumajang Terbongkar

Kamis, 25 November 2021 – 12:47 WIB
Berkat Kaburnya Korban, Bisnis Haram Mami Ambar di Lumajang Terbongkar - JPNN.com Jatim
Nesi alias Mami Ambar yang menipu puluhan perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Namun, para perempuan yang ditampungnya di Wisma Penantian itu malah dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.

"Janjinya akan digaji Rp 5-15 juta, tetapi dipekerjakan sebagai wanita tuna susila," bebernya.

Nesi dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Bisnis haram Mami Ambar terbongkar setelah salah satu korbannya berhasil melarikan diri

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News