Berkat Kaburnya Korban, Bisnis Haram Mami Ambar di Lumajang Terbongkar
Kamis, 25 November 2021 – 12:47 WIB
Namun, para perempuan yang ditampungnya di Wisma Penantian itu malah dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.
"Janjinya akan digaji Rp 5-15 juta, tetapi dipekerjakan sebagai wanita tuna susila," bebernya.
Nesi dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Bisnis haram Mami Ambar terbongkar setelah salah satu korbannya berhasil melarikan diri
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News