Wali Kota Malang: BLK CKS Legal, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
jatim.jpnn.com, MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji telah memastikan legalitas Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS) usai kaburnya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari penampungan.
Hasilnya, CKS terbukti memiliki dua legalitas, yakni izin BLK dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
"Dari keduanya, itu sudah legal," kata Sutiaji, Sabtu (12/6).
Polresta Malang Kota pun terus mengusut kasus tersebut. Terbaru, polisi telah menaikkan status proses hukum kasus itu menjadi penyidikan.
"Itu dugaan tindak pidana perdagangan orang" ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata.
Leonardus yang akrab disapa Leo tersebut menerangkan jajarannya terus melakukan pendalaman perkara itu, termasuk untuk untuk unsur-unsur, pasalnya, dan tindak pidana lainnya.
Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara pada Jumat (11/6). Sekaligus memeriksa 11 saksi mulai dari pihak perusahaan, saksi korban, termasuk para tetangga di sekitar lokasi.
"Ada beberapa tahap penyidikan yang akan kami lakukan. Nanti juga akan ditetapkan status tersangkanya," ucap Leo.
Polresta Malang Kota telah menaikkan status kasus kaburnya lima calon pekerja migran dari BLK-LN CKS menjadi penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News