Karyawan di Mojokerto dan Komplotannya Rugikan Perusahaan Sampai Rp 1,2 Miliar
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Polresta Mojokerto menangkap tujuh orang yang terlibat penggelapan data fiktif kredit sepeda motor.
Salah satu tersangka merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance bernama Nanda Agus Dwi Prasetyo.
Enam tersangka lainnya, yakni Gusti Raka Mahendra warga Desa Tawar, dan Eko Prasetyo Desa Ngembat Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, Budi Hariono warga Desa Ketawang; Mohammad Roikan warga Desa Tampung Rejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto; Bram Wiratna Putra, dan Dandik Supanca.
"Peran tujuh tersangka mulai dari pencari data konsumen sampai ke penadah," kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (23/11).
Komplotan itu telah melakukan penutupan dan penggelapan 70 unit motor milik empat dealer di Mojokerto, yakni Sekawan Dealer, Lancar Motor Dealer, Merdeka Dealer, Tirto Agung Dealer.
"Total pelaku ada 12 orang. Tujuh orang sudah kami tangkap dan lima lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.
Dalam kasus itu, PT Mega Finance mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Para pelaku menerima uang dari konsumen lalu mengeluarkan unit kendaraan.
Karyawan PT Mega Finance dan komplotannya merugikan perusahaan sampai Rp 1,2 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News