Alasan ke Kamar Mandi, MDAK Pegang Tangan Istri Teman, Terjadilah

Senin, 22 November 2021 – 19:23 WIB
Alasan ke Kamar Mandi, MDAK Pegang Tangan Istri Teman, Terjadilah - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Setelah kejadian itu, korban segera melaporkannya ke polisi. Unit PPA segera menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

"Pelaku tersebut merupakan teman kerja suami korban. Jadi, dengan mudah kami menangkapnya," kata Wulan.

MDAK dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Dini hari itu, MDAK berdalih ingin menumpang kamar mandi ke istri rekan kerjanya, tetapi kejadian yang tak diinginkan terjadi.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News