Alasan ke Kamar Mandi, MDAK Pegang Tangan Istri Teman, Terjadilah
Senin, 22 November 2021 – 19:23 WIB
Setelah kejadian itu, korban segera melaporkannya ke polisi. Unit PPA segera menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
"Pelaku tersebut merupakan teman kerja suami korban. Jadi, dengan mudah kami menangkapnya," kata Wulan.
MDAK dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Dini hari itu, MDAK berdalih ingin menumpang kamar mandi ke istri rekan kerjanya, tetapi kejadian yang tak diinginkan terjadi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News