3 Tahun Buron, Pencuri Toko Vapor di Surabaya Dibekuk, Barang Bukti Capai Rp 600 Juta
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap salah satu anggota komplotan pencuri di toko vapor Jalan HR Muhammad 116 B, Surabaya.
Pelaku ialah KF (40) asal Dusun Sumur Tawang Kragan, Rembang, Jawa Tengah. Saat mencuri, dia beraksi bersama dua pelaku lain, yakni WT dan DN yang kini menjadi buron polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menyebut bahwa pencurian itu terjadi pada 16 Februari 2018. Selama tiga tahun menjadi buron, akhirnya pelaku ditemukan keberadaannya.
"Setelah tim Resmob mendapatkan info keberadaan pelaku, petugas berangkat ke Rembang melakukan penangkapan didukung oleh Resmob Polda Jateng," kata Mirzal, Sabtu (20/11).
Kejadian empat tahun lalu itu dilakukan tiga orang di toko vapor dengan cara memotong gembok rolling door.
Kemudian, komplotan pencuri itu mengambil barang-barang di dalam toko senilai ratusan juta rupiah.
"Barang yang dicuri berupa vapor dan liquid berbagai merek senilai Rp 600 juta rupiah," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sebanyak dua kali.
Selama 3 tahun buron, salah satu pelaku pencurian toko vapor di Surabaya akhirnya tertangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News