3 Tahun Buron, Pencuri Toko Vapor di Surabaya Dibekuk, Barang Bukti Capai Rp 600 Juta
Sabtu, 20 November 2021 – 13:50 WIB
"Pertama, di wilayah Polda Jateng pada 2015. Kedua, di wilayah Lampung Timur pada 2018," jelas Agung.
KF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Selama 3 tahun buron, salah satu pelaku pencurian toko vapor di Surabaya akhirnya tertangkap
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News