3 Tahun Buron, Pencuri Toko Vapor di Surabaya Dibekuk, Barang Bukti Capai Rp 600 Juta

Sabtu, 20 November 2021 – 13:50 WIB
3 Tahun Buron, Pencuri Toko Vapor di Surabaya Dibekuk, Barang Bukti Capai Rp 600 Juta - JPNN.com Jatim
KF beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

"Pertama, di wilayah Polda Jateng pada 2015. Kedua, di wilayah Lampung Timur pada 2018," jelas Agung.

KF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Selama 3 tahun buron, salah satu pelaku pencurian toko vapor di Surabaya akhirnya tertangkap

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News