Polisi Amankan Belasan Satwa Langka di Lumajang, Tetapi Pemilik Kabur
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Sebanyak 11 satwa dilindungi diamankan aparat kepolisian di salah satu rumah warga kawasan Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Belasan satwa itu, yakni tujuh burung rangkong julang emas, tiga musang binturong, dan satu burung tiong emas atau beo.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan penyitaan satwa itu berawal dari aduan warga setempat terkait dengan kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.
"Kami datangi ke TKP dan memang betul ada. Kemudian, kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo," kata Eka, Kamis (18/11).
Namun, saat proses pengamanan satwa berlangsung, polisi tak mendapati sang pemilik di rumahnya. Pria itu diketahui berinisial TN.
"Pelaku ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran," ujarnya.
TN akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama lima tahun,” tegasnya.
Belasan satwa dilindungi itu akan diserahkan ke Taman Safari Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News