Titip Barang Terlarang di Pos Satpam, Warga Surabaya dan Gresik Ditangkap

Selasa, 16 November 2021 – 14:42 WIB
Titip Barang Terlarang di Pos Satpam, Warga Surabaya dan Gresik Ditangkap - JPNN.com Jatim
Keempat tersangka yang terlibat aktivitas jual beli sabu-sabu. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

MF lalu ditangkap juga oleh polisi. Sabu-sabu seberat 0,27 gram dari MY masih belum dikonsumsi olehnya.

"Kami menemukan barang bukti itu disembunyikan dalam lipatan sarung warna hitam yang dipakai tersangka," ujarnya.

MF mengaku menerima secara gratis sabu-sabu itu karena sudah membantu MY mengantarkan pengiriman atau sebagai kurir.

Penyelidikan terus berlanjut, hingga akhirnya satu tersangka lain, yakni AP ditangkap di daerah Benowo. Empat poket sabu-sabu ditemukan dalam bungkus rokok di saku celana belakang sebelah kanan pelaku.

Baca Juga: Duh, Dua Warga Surabaya Lakukan Perbuatan Terlarang, Aksinya Terekam CCTV

"Beratnya masing-masing setiap poket, yaitu 2,14 gram, 0,27 gram, 0,24 gram, dan 0,27 gram," bebernya.

Tersangka AP mengaku mendapatkan barang haram itu dari KL dengan cara dititipi untuk mengambil ranjauan di pos satpam dekat rumahnya.

"Pengakuannya satu kali dititipi, tetapi sudah pernah membeli sebanyak empat kali dari KL," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)

Setiap bertransaksi para tersangka selalu meletakkan sabu-sabu di pos satpam.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News