Duh, Dua Warga Surabaya Lakukan Perbuatan Terlarang, Aksinya Terekam CCTV
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Meski sempat dipenjara, tak membuat kapok dua warga Surabaya ini untuk kembali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Untuk kedua kalinya, BPS (50) warga Petukangan Gang Baru dan ED (46) asal Indrapura masuk ke dalam jeruji besi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dua korban di TKP yang berbeda.
Baca Juga:
TKP pertama di Jalan Satelit Utara 8 Blok KT20, Surabaya dan di depan pintu gerbang Kantor KSP Jalan Kupang Jaya Kavling 9/AN, Surabaya.
"Kami cek CCTV di lokasi kejadian untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan menangkapnya," kata Mirzal, Kamis (4/11).
Saat beraksi, BPS dan ED bersama satu pelaku lain yang kini menjadi buronan. Dia berperan mengawasi kondisi sekitar di dalam mobil, sedangkan dua residivis itu yang merusak kunci motor.
"Pelaku menggunakan kunci T saat beraksi. Setelah mesin motor menyala, mereka langsung pergi meninggalkan lokasi," bebernya.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra menambahkan tersangka BPS merupakan residivis curanmor pada tahun 2020 tertangkap di Polsek Pati, Jawa Tengah.
BPS dan ED terekam CCTV lakukan perbuatan terlarang, tidak ada kapoknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News