Jual Yamaha Vixion di Facebook Rp 3 Juta, Warga Magetan Bernasib Sial
jatim.jpnn.com, MADIUN - Sebanyak tiga orang terduga pelaku pencurian dua unit motor di Kota Madiun diciduk polisi.
Parahnya salah satu pelaku menyandang status mahasiswa di sebuah perguruan tinggi kawasan Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan memerinci ketiga pelaku masing-masing AA (27), AS (19), dan DS (22). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan.
"Otak pelaku iala tersangka AA. Dia mengajak dua teman sekaligus tetangganya untuk mencuri motor di waktu dan lokasi yang berbeda," kata AKBP Dewa, Senin (15/11).
Tersangka pun mengaku kronologis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dimulai dari aksi AA pada 20 Oktober lalu.
Saat itu, AA mengajak DS untuk mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang kebetulan terparkir di pinggir sawah wilayah Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
"Kebetulan kunci motor yang menjadi sasaran masih menancap sehingga memudahkan pelaku," ujar Dewa.
Setelah berhasil pada aksi pertama, AA kembali beraksi pada 7 November 2021.
Warga Magetan ini menjual motor terlampau murah di Facebook. Akibatnya, kini malah dibui.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News