Jejak Kejahatan Pencuri Motor Ojol di Surabaya, Kasusnya Banyak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya rupanya seorang residivis berbagai macam kasus.
Dua tersangka itu ialah EWC (35) warga Tambak Wedi dan SP (39) asal Kedung Cowek, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana membeberkan tersangka pertama EWC pernah ditahan atas kasus narkoba di Polres Bangkalan Tahun 2019.
"Tersangka keluar Oktober 2021 lalu kembali melakukan aksi kejahatan mencuri motor," kata Mirzal, Senin (15/11).
Tersangka selanjutnya, yakni SP berulang-ulang masuk penjara. Kali pertama ditahan atas kasus senjata tajam pada 2018 di Polrestabes Surabaya.
Kemudian, mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gara-gara kasus curanmor pada 2019.
"Selain mencuri motor milik ojol, kedua tersangka juga melakukan pencurian di Jalan Kedung Cowek 161, Surabaya," lanjutnya.
Tertangkapnya dua tersangka itu berkat seorang penadah yang sebelumnya ditangkap sendiri oleh korban.
Dua pelaku curanmor yang mencuri motor ojol merupakan seorang residivis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News