Habib Alwian Lakukan Hal Terlarang di Masjid, Linggis Jadi Barang Bukti
Senin, 15 November 2021 – 19:25 WIB
Sepeda ontel dan linggis itu menjadi barang bukti Habib melakukan pencurian di Masjid Baitur Rouf tersebut.
Habib dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Habib Alwian mencongkel 3 kotak amal di Masjid Baitul Rouf disergap polisi
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News