JPU Stella Monica Vs L'Viors: Objek Pencemaran Nama Baik Tak Cuma Perorangan

Sabtu, 13 November 2021 – 07:20 WIB
JPU Stella Monica Vs L'Viors: Objek Pencemaran Nama Baik Tak Cuma Perorangan - JPNN.com Jatim
Terdakwa Stella Monica (tengah) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Stella Monica terancam pidana 12 bulan penjara atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan yang sempat dia kunjungi, L'Viors.

Wanita 25 tahun tersebut duduk di kursi pesakitan lantaran curahan hati (curhat)-nya di media sosial lantaran wajahnya rusak setelah melakukan perawatan di klinik L'Viors.

Curhatan tersebut dituding sebagai upaya pencemaran nama baik oleh klinik kecantikan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Farida dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendakwa Stella menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mereka pun menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pleidoi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (11/11) lalu.

"Kami menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa," kata JPU Rista Erna.

Kuasa Hukum Stella Monica sebelumnya menyampaikan pembelaan bahwa objek pencemaran nama baik yang dimaksud Pasal 27 Ayat 3 UU ITE hanya mencakup untuk orang-perorangan, tidak bisa institusi atau korporasi.

Alasannya, yang punya harkat dan martabat adalah manusia, bukan badan hukum.

Berikut kabar terbaru seputar persidangan perkara pencemaran nama baik antara Stella Monica dan klinik kecantikan, L'viors
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News