Lukman Edy Beri Kuasa 100 Advokat Hadapi Laporan PKB Soal Pencemaran Nama Baik

Kamis, 08 Agustus 2024 – 09:53 WIB
Lukman Edy Beri Kuasa 100 Advokat Hadapi Laporan PKB Soal Pencemaran Nama Baik - JPNN.com Jatim
Mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy (kedua kanan) bersama mantan politikus PKB Effendy Choirie (kedua kiri) di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (7/8). ANTARA/Rio Feisal

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 100 advokat diberikan kuasa oleh Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy untuk menghadapi laporan partai tersebut ke polisi terhadap dirinya.

"Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar). Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini," ujar Lukman Edy di Kantor PBNU Jakarta, Rabu (7/8).

Dia mengatakan kuasa itu diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor maupun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU).

"Nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU), dan ada lagi dari Dasril Affandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan," kata dia.

Pada kesempatan itu, Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Lukman Edy.

"Nanti pada hari Senin telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman-teman media," katanya berjanji.

Sebelumnya, PKB mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, Rabu (31/7).

Pada hari Selasa (6/8), PKB telah melaporkan Lukman Edy ke Polri, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, hingga Polda Jawa Tengah. Lukman kembali dilaporkan di sejumlah daerah lainnya. (antara/mcr12/jpnn)

Lukman Edy memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan PKB ke polisi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News