JPU Stella Monica Vs L'Viors: Objek Pencemaran Nama Baik Tak Cuma Perorangan

Sabtu, 13 November 2021 – 07:20 WIB
JPU Stella Monica Vs L'Viors: Objek Pencemaran Nama Baik Tak Cuma Perorangan - JPNN.com Jatim
Terdakwa Stella Monica (tengah) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Sedangkan, replik JPU Rista dan Farida mengutarakan bahwa Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 183 K/ Pid/2010 telah menegaskan bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik.

Atas dasar itu, JPU minta kepada majelis hakim yang dipimpin Imam Supriyadi agar pada agenda sidang berikutnya memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kami akan menanggapi replik jaksa melalui duplik," ucap Asnan, penasihat hukum terdakwa Stella Monica, menyela. (antara/mcr13/jpnn)

Berikut kabar terbaru seputar persidangan perkara pencemaran nama baik antara Stella Monica dan klinik kecantikan, L'viors

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News