JPU Stella Monica Vs L'Viors: Objek Pencemaran Nama Baik Tak Cuma Perorangan
Sabtu, 13 November 2021 – 07:20 WIB
Sedangkan, replik JPU Rista dan Farida mengutarakan bahwa Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 183 K/ Pid/2010 telah menegaskan bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik.
Atas dasar itu, JPU minta kepada majelis hakim yang dipimpin Imam Supriyadi agar pada agenda sidang berikutnya memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami akan menanggapi replik jaksa melalui duplik," ucap Asnan, penasihat hukum terdakwa Stella Monica, menyela. (antara/mcr13/jpnn)
Berikut kabar terbaru seputar persidangan perkara pencemaran nama baik antara Stella Monica dan klinik kecantikan, L'viors
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News