4 Fakta Perkara Stella Monica Vs Klinik L'Viors, Nomor 2 Jadi Pelajaran Berharga

Jumat, 29 Oktober 2021 – 07:20 WIB
4 Fakta Perkara Stella Monica Vs Klinik L'Viors, Nomor 2 Jadi Pelajaran Berharga - JPNN.com Jatim
Stella Monica saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4). Ilustrasi Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Stella Monica (25) dan klinik kecantikan L'Viors masih terus berlanjut.

Sebelumnya diketahui, Stella merupakan pelanggan dari klinik yang berasal dari Surabaya itu. Namun, kedua belah pihak renggang akibat permasalahan yang terjadi pada wajah Stella.

Berikut fakta-fakta dari perkara tersebut.

1. Curhat di Media Sosial

Stella Monica (25) didakwa melanggar Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran curhat di medsos masalah kondisi wajahnya yang dia alami setelah perawatan.

Stella dianggap telah mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan L’VIORS setelah mengunggah tangkapan layar perbincangannya dengan seorang dokter lewat akunnya di Instagram, @stellamonica.h pada Desember 2019 silam.

2. Stella tidak seharusnya dikriminalkan

Juru Bicara Koalisi Pembela Konsumen Anindya Shabrina yang juga menjadi pendamping terdakwa turut menanggapi atas apa yang terjadi pada Stella.

Perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Stella Monica (25) dan klinik kecantikan L'Viors masih terus berlanjut.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News