Kejati Bongkar Kredit Fiktif BNI Syariah Malang Senilai Rp 74,8 Miliar
jatim.jpnn.com, MALANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang Malang senilai Rp 74,8 miliar.
Kajati Jatim, Mohamad Dofir menetapkan seorang tersangka berinisial RDC (51), warga Landungsari, Kabupaten Malang.
"Kami telah memeriksa 64 orang dan sore ini, menetapkan seorang tersangka. Kami masih mengembangkan penyelidikan sebab tak menutup kemungkinan ada banyak pihak lain yang terlibat," kata dia, Selasa (9/11) petang.
Kajati Dofir mengungkapkan penyelidikan perkara tersebut menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bermula dari Pusat Koperasi Al Kamil Jatim yang tercatat berdiri sejak tahun 2009. RDC adalah pengurus lama di koperasi itu," ujar dia.
RDC bahkan menunjuk seseorang sebagai ketua pusat koperasi itu tanpa melalui rapat anggota tahunan (RAT).
Pada bulan Agustus 2013, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim memiliki sebanyak 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lantas melakukan kerja sama dalam pembiayaan “channeling” dengan BNI Syariah Cabang Malang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 Tanggal 28 Agustus 2013.
Simak modus kredit fiktif Bank BNI Syariah Cabang Malang yang diduga rugikan negara hingga Rp 74,8 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News