Kejati Bongkar Kredit Fiktif BNI Syariah Malang Senilai Rp 74,8 Miliar
"Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120 miliar, dengan ketentuan pencairan untuk tiap koperasi primer maksimal Rp 7 miliar," tutur Dofir.
Tercatat dalam rentang waktu antara Agustus 2013 - September 2015, BNI Syariah Cabang Malang telah mencairkan Rp 157,8 miliar.
Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang, diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp 74,8 miliar.
Penyidik Kejati Jatim pun mengungkap kredit macet yang disebabkan 32 koperasi primer yang diklaim sebagai anggota Pusat Koperasi Al Kamil Jatim semuanya palsu (fiktif).
"Jadi, tersangka RDC itu membuat kepengurusan fiktif di semua koperasi itu," ucap dia. (mcr13/jpnn)
Simak modus kredit fiktif Bank BNI Syariah Cabang Malang yang diduga rugikan negara hingga Rp 74,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News