Duh, Dua Warga Surabaya Lakukan Perbuatan Terlarang, Aksinya Terekam CCTV

Kamis, 04 November 2021 – 13:10 WIB
Duh, Dua Warga Surabaya Lakukan Perbuatan Terlarang, Aksinya Terekam CCTV - JPNN.com Jatim
BPS dan ED terekam CCTV saat mencuri motor. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

"Yang tersangka ED kasus jambret tahun 1997 di Polsek Tambaksari, Surabaya," ungkap Agung.

Kasus ini masih dalam pengembangan karena masih ada satu orang yang belum tertangkap.

BPS dan ED dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

BPS dan ED terekam CCTV lakukan perbuatan terlarang, tidak ada kapoknya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News