Duh, Dua Warga Surabaya Lakukan Perbuatan Terlarang, Aksinya Terekam CCTV
Kamis, 04 November 2021 – 13:10 WIB
![Duh, Dua Warga Surabaya Lakukan Perbuatan Terlarang, Aksinya Terekam CCTV - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/11/04/bps-dan-ed-terekam-cctv-saat-mencuri-motor-foto-dok-sat-resk-qzux.jpg)
BPS dan ED terekam CCTV saat mencuri motor. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
"Yang tersangka ED kasus jambret tahun 1997 di Polsek Tambaksari, Surabaya," ungkap Agung.
Kasus ini masih dalam pengembangan karena masih ada satu orang yang belum tertangkap.
BPS dan ED dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BPS dan ED terekam CCTV lakukan perbuatan terlarang, tidak ada kapoknya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News